Tahap Ketiga: Penerbitan SK PPPK
– Prosedur: SK pengangkatan diajukan ke Bupati dan ditetapkan melalui BKPSDM.
– Pengangkatan: Berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sebagai guru.
Perkiraan Waktu Terbit SK PPPK
– Estimasi: SK PPPK diperkirakan akan diterbitkan pada bulan Maret atau paling lambat April 2024.
– Ketergantungan: Proses ini tergantung pada kesiapan dan koordinasi antara instansi pemerintah yang terlibat.
Setelah SK diterbitkan, PPPK resmi menjadi pegawai ASN dan berhak atas gaji serta tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam pengakuan dan peningkatan status guru honorer di Indonesia.