Yaitu dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. Pemerintah daerah bertugas memberikan bimbingan, fasilitasi, dan dukungan kepada pemerintah desa dalam melaksanakan pengisian dan peresmian anggota BPD. Pemerintah desa bertugas menyelenggarakan pengisian dan peresmian anggota BPD sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat bertugas mengawasi dan mengawal proses pengisian dan peresmian anggota BPD agar berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. ***