Pemerintah berencana menerapkan skema single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024.
kema ini bertujuan untuk menata ulang komponen gaji PNS agar lebih sederhana, transparan, dan adil.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema single salary akan menggabungkan gaji pokok dan sebagian besar tunjangan yang selama ini diterima PNS menjadi satu.
Dengan demikian, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan saja setiap bulannya.
Namun, bukan berarti PNS tidak akan mendapatkan tunjangan sama sekali.
BKN menyebutkan bahwa ada dua tunjangan yang tetap akan diberikan kepada PNS, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan prestasi dan capaian kinerja PNS, sedangkan tunjangan kemahalan akan diberikan berdasarkan tingkat kemahalan daerah tempat PNS bertugas.
Lalu, berapa estimasi gaji PNS skema single salary menurut BKN?
Berikut adalah rinciannya berdasarkan jenjang jabatan: