Sisa 2 Hari Lagi, Bonus Tambahan Cair Rp500.000 per KPM dan Rp900.000 per KPM

- Editor

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kami memiliki informasi penting dan sangat menggembirakan bagi keluarga penerima manfaat, terutama penerima manfaat PKH dan BPNT.

Mari kita simak bersama-sama tentang bonus tambahan yang akan cair mulai hari Senin, tanggal 8 Juni 2024.

Bonus Tambahan Cair Mulai 8 Juni 2024

Dalam dua hari lagi, tepatnya hari Senin, akan ada pencairan bonus tambahan sebesar Rp500.000 per KPM dan Rp900.000 per KPM.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai jenis bantuan ini.

Bantuan Sosial PKH Plus

Bantuan sosial sebesar Rp500.000 per KPM adalah bantuan sosial PKH Plus yang disalurkan khusus untuk wilayah Jawa Timur.

PKH Plus ini berbeda dengan PKH reguler yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Bantuan ini khusus ditujukan untuk lansia di atas 70 tahun.

Penyaluran:

Bantuan ini disalurkan oleh PJ Gubernur Jawa Timur, Bapak Adik Karyono, dan mulai disalurkan sejak tahun 2022 dengan total 5.500 keluarga penerima manfaat.

Jumlah:

Setiap tahap pencairan, KPM menerima Rp500.000, dengan total Rp2.000.000 per tahun.

Lokasi:

Pencairan dilakukan secara tunai di titik komunitas seperti kantor desa atau kelurahan.

BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa

Bantuan sosial sebesar Rp900.000 per KPM adalah BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa.

Bantuan ini tidak hanya untuk penerima PKH atau BPNT, tetapi juga untuk warga yang telah ditentukan melalui musyawarah desa.

Kriteria Penerima:

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA