Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Solusi MenPAN RB Jamin Nasib Tenaga Honorer Jika Gagal Menjadi PPPK

Pemerintah Indonesia aktif menjawab tantangan organisasi tenaga honorer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian Tahun 2023 (UU ASN 2023).

Salah satu upaya utama untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan melakukan konversi jabatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PPPK).

Namun, tidak setiap tenaga honorer mampu melewati proses seleksi dan mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK.

Sebagai langkah yang meyakinkan, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), telah memberikan bantuan kepada para pekerja honorer yang tidak mampu mendapatkan posisi di PPPK.

Komitmen tersebut diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan MenPAN RB.

Dalam SE tersebut, instansi pemerintah PPK diberi mandat untuk mengalokasikan ketentuan anggaran bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Yang penting, alokasi ini tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima para pekerja selama masa transisi.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.