Namun, tidak semua KPM yang mendapatkan KIS PBI JK dan beras 10 kilogram akan mendapatkan BLT ini.
Hanya KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berhak mendapatkan BLT ini.
Jadi, ada kemungkinan KPM dapat menerima maksimal tiga bantuan sosial sekaligus, yaitu KIS PBI JK, beras 10 kilogram, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan. Total bantuan yang dapat diterima KPM bisa mencapai Rp 900.000 per bulan.
Untuk mengetahui apakah KPM termasuk penerima BLT ini atau tidak, dapat dicek melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) atau melalui website resmi Kemensos.
KPM juga dapat menghubungi pihak penyalur atau pendamping sosial untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. ***