“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera.
Pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo mengeluarkan beleid baru tentang penyesuaian gaji ASN melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Beleid ini menyatukan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS dengan Gaji Pokok PNS.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji TNI dan Polri 2024 per golongan yang akan diberlakukan mulai 1 Maret 2024:
Golongan I: Tamtama TNI dan Polri
– Kelas Dua/Prajurit Dua/Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
– Kelas Satu/Prajurit Satu/Bhayangkara Satu: Rp1.849.800 hingga Rp2.857.600
– Kepala/Prajurit Kepala/Bhayangkara Kepala: Rp1.927.500 hingga Rp2.978.100