BUNGKO NEWS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) di bawah kepemimpinan Rini Widyantini telah mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Salah satu solusinya adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi oleh tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu: Jabatan Baru dalam Lingkup ASN
PPPK Paruh Waktu merupakan kategori baru dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jabatan ini dihadirkan untuk memberikan ruang khusus bagi tenaga honorer yang selama ini berada di posisi yang tidak pasti.
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos perangkingan seleksi untuk formasi PPPK Penuh Waktu, opsi ini menjadi jalan keluar agar mereka tetap memiliki pengakuan resmi di lingkup pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN tahun 2023 yang menetapkan bahwa status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah sejak Desember 2024.
Dalam aturan terbaru tersebut, hanya tiga jenis pegawai yang akan diakui, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Regulasi dan Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 selesai dilaksanakan.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer yang sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan kini memiliki harapan baru untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan berdasarkan jam kerja dan tugas yang diemban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan, tergantung pada bidang kerja masing-masing.
Selain itu, mereka juga akan menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.
Fasilitas Tambahan: Gaji Ke-13 dan THR
Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas tambahan berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).