Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 dan THR meliputi gaji pokok serta tunjangan yang relevan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan bagi para PPPK Paruh Waktu.
Manfaat dan Dampak Positif Kebijakan Ini
Kehadiran status PPPK Paruh Waktu memberikan beberapa manfaat signifikan.
Pertama, tenaga honorer yang selama ini berada di posisi yang tidak pasti memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari ASN.
Kedua, kebijakan ini mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja yang selama ini menjadi ancaman bagi tenaga honorer.
Ketiga, dengan pemberian gaji dan tunjangan yang sesuai, kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan.
Hal ini diharapkan mampu memotivasi mereka untuk bekerja lebih optimal dalam mendukung kinerja instansi pemerintah.
Kesempatan untuk Beralih ke PPPK Penuh Waktu
Menariknya, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi persyaratan tertentu.
Hal ini memberikan motivasi tambahan bagi tenaga honorer yang kini menjabat sebagai PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan solusi jangka pendek tetapi juga membuka peluang pengembangan karier yang lebih baik di masa depan.
Penutup
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah langkah inovatif yang diambil oleh MenPAN RB untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu tetap memiliki harapan untuk diakui sebagai bagian dari ASN.
Selain itu, fasilitas berupa gaji, tunjangan, gaji ke-13, dan THR menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.