Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sri Mulyani Teken PMK 49/2023, Ini Daftar Gaji Honorer di Seluruh Provinsi

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

PMK ini berisi tentang besaran anggaran yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2023 dan akan berdampak pada gaji yang diterima oleh ASN, PNS, dan honorer pada tahun 2024.

PMK ini juga mengatur tentang berbagai biaya lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, seperti uang lembur, uang makan, perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya.

Salah satu hal yang menarik dari PMK ini adalah adanya penyesuaian gaji bagi tenaga honorer yang bekerja sebagai satpam dan pengemudi.

Gaji honorer ini disesuaikan dengan provinsi tempat mereka bertugas, dengan rentang antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan.

Gaji honorer ini lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di tahun 2023, yang berkisar antara Rp 1,8 juta hingga Rp 4,2 juta per bulan.

Berikut adalah daftar gaji honorer per provinsi yang berlaku pada tahun 2024, berdasarkan PMK 49/2023:

Aceh: Rp4.020.000

Sumatera Utara: Rp3.247.000

Riau: Rp3.741.000

Kepulauan Riau: Rp3.984.000

Jambi: Rp3.389.000

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.