Sri Mulyani Tetapkan Gaji Tenaga Honorer Satpam di Seluruh Indonesia, Daerah Ini Capai Rp 5,6 Juta

- Editor

Selasa, 9 April 2024 - 05:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk memberikan standar yang jelas dan adil dalam pembayaran tenaga honorer satpam di berbagai instansi pemerintah.

Menurut PMK tersebut, gaji yang diberikan kepada tenaga honorer satpam akan disesuaikan dengan provinsinya masing-masing.

Sri Mulyani telah menetapkan nominal gaji tenaga honorer satpam untuk tahun 2024, yang bervariasi dari satu provinsi ke provinsi lainnya.

Berikut adalah beberapa provinsi beserta nominal gaji tenaga honorer satpamnya yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani:

– Provinsi Aceh: Rp 4.020.000

– Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000

– Provinsi Riau: Rp 3.741.000

– Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.984.000

– Provinsi Jambi: Rp 3.389.000

– Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000

– Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000

– Provinsi Lampung: Rp 3.039.000

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru