Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sri Mulyani Umumkan Pencairan Penuh THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Tahun Ini 100 Persen Tanpa Potongan

Pada hari Jumat, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.

Menurut Menteri Sri Mulyani, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Bagi yang belum menerima pembayaran, THR akan dicairkan setelah perayaan Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dengan kemungkinan pencairan setelah bulan tersebut jika belum selesai pada waktu yang ditentukan.

Penerima THR pada tahun ini mencakup berbagai kalangan, termasuk PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-aparatur sipil negara LNS.

Secara rinci, jumlah penerima THR mencakup sekitar 1,9 juta orang untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta sekitar 3,3 juta orang untuk ASN Daerah, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan Guru ASND yang menerima Tamsil sebanyak 503,4 ribu orang.

Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun mencapai sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja per bulan.

Sementara komponen THR pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: