PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedua jenis kepegawaian ini memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal proses perekrutan, penilaian kinerja, dan pengembangan karir.
Berdasarkan UU ASN, pemerintah berencana untuk mengangkat status perangkat desa menjadi ASN dengan kategori PPPK mulai tahun 2024.
Prospek dan Tantangan
Rencana pengangkatan status perangkat desa menjadi PPPK mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang merupakan organisasi yang mewadahi aspirasi dan kepentingan perangkat desa.
Ketua Umum PPDI, Supriyadi, menyatakan bahwa PPDI mendukung penuh rencana tersebut dan siap bekerja sama dengan pemerintah dalam prosesnya.
Ia berharap bahwa dengan menjadi PPPK, perangkat desa akan mendapatkan kesejahteraan dan penghargaan yang lebih baik.