Kebijakan Status Kepegawaian Perangkat Desa: Antara Realitas dan Harapan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menegaskan kebijakan terkait status kepegawaian perangkat desa.
Kebijakan ini menegaskan bahwa perangkat desa tidak dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, jika ditelaah lebih lanjut, terdapat beberapa persamaan antara perangkat desa dan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang ASN pasal 1, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baik PNS maupun PPPK adalah pegawai yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk perangkat desa yang menjalankan tugas di pemerintahan desa, unit pemerintahan terkecil yang administratifnya berada di bawah kecamatan.
Perangkat desa dan pegawai ASN memiliki kesamaan dalam hal bekerja pada instansi pemerintah dan melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Selain itu, baik ASN maupun perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye politik, dan praktik politik praktis lainnya.
Mereka juga memiliki kesamaan dalam sumber penghasilan gaji dan tunjangan, yang bersumber dari APBN dan APBD.