Status Perangkat Desa akan Diusulkan Masuk dalam Kriteria PPPK, Berikut Informasi Lengkapnya

- Editor

Senin, 22 Januari 2024 - 01:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Status Kepegawaian Perangkat Desa: Antara Realitas dan Harapan

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menegaskan kebijakan terkait status kepegawaian perangkat desa.

Kebijakan ini menegaskan bahwa perangkat desa tidak dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, jika ditelaah lebih lanjut, terdapat beberapa persamaan antara perangkat desa dan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang ASN pasal 1, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baik PNS maupun PPPK adalah pegawai yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk perangkat desa yang menjalankan tugas di pemerintahan desa, unit pemerintahan terkecil yang administratifnya berada di bawah kecamatan.

Perangkat desa dan pegawai ASN memiliki kesamaan dalam hal bekerja pada instansi pemerintah dan melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Selain itu, baik ASN maupun perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye politik, dan praktik politik praktis lainnya.

Mereka juga memiliki kesamaan dalam sumber penghasilan gaji dan tunjangan, yang bersumber dari APBN dan APBD.

Berita Terkait

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA