Dengan adanya persamaan-persamaan ini, muncul argumen bahwa perangkat desa seharusnya dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pegawai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Diskusi tentang status kepegawaian perangkat desa semakin menghangat dengan rencana revisi UUD yang didukung oleh perangkat desa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Pada tahun 2023, pemerintah mengakui dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memberikan isyarat bahwa perangkat desa diusulkan untuk masuk dalam kriteria PPPK.
Nana Wahyudi, analis kebijakan ahli madya subdit pengembangan kapasitas aparatur desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, juga menekankan pentingnya kepastian status perangkat desa dan mengusulkan agar mereka diangkat sebagai ASN kategori PPPK.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.