Pemerintah melalui Kemendagri secara tegas telah mengeluarkan kebijakan tentang status kepegawaian perangkat desa.
Disebutkan secara jelas bahwa status perangkat desa bukanlah sebagai PNS. Apabila diperhatikan secara detail memang ada beberapa kesamaan antara perangkat desa dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam undang-undang ASN pasal 1 disebutkan bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K yang bekerja pada instansi pemerintah dimana perangkat desa juga bekerja dalam menjalankan tugas pada pemerintah Desa yang merupakan instansi dari pemerintah.
Pemerintah desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang secara administratif berada langsung di bawah kecamatan sehingga mereka mempunyai kesamaan yaitu sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.
Begitu pula tugas ASN dan perangkat desa sama-sama melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dalam hal larangan sebagai pegawai pemerintah ada persamaan antara ASN dan perangkat desa bahwa keduanya sama-sama dilarang untuk menjadi pengurus suatu partai politik.
Tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye politik dan praktek-praktek politik lainnya.