Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

Hal ini seiring dengan pengakuan pemerintah terhadap dua jenis kepegawaian yang diakui pada tahun 2023 yakni PNS dan PPPK.

Sementara itu beberapa waktu yang lalu Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sempat memberi isyarat bahwa perangkat desa diusulkan masuk dalam kriteria P3K.

Adapun alasan yang memungkinkan perangkat desa diangkat menjadi ASN dalam kategori P3K antara lain :

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pasal 67 memperbolehkan perangkat desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya dalam PP No 43 tahun 2014 tersebut berbunyi sebagai berikut :

  • Pasal 67 angka 1, Pegawai Negeri Sipil Kabupaten atau Kota setempat yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian.
  • Angka 2 dalam hal Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa. Yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Alasan kedua dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2010 pasal 12 ayat 1 huruf c tentang anggaran dasar Korpri dijelaskan bahwa anggota Korpri salah satunya adalah aparat pemerintah Desa ini bisa jadi pintu kedua. Dasar hukumnya perlu diingat kembali, Desa itu otonomi tingkat 3 Dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa perangkat desa mempunyai peranan yang sangat penting selain peranan seorang kepala desa.

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.