BUNGKO NEWS — Hari ini, kabar gembira datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pasalnya, dana bansos PKH dan BPNT kini sudah memiliki status SP2D di SIKS-NG, yang menandakan bahwa proses pencairannya sudah resmi dan dapat diterima oleh KPM yang bersangkutan.
Bantuan ini dapat dicairkan melalui kartu KKS yang bekerja sama dengan Bank Himbara maupun melalui PT POS Indonesia.
Apa Itu Status SP2D dan Apa Artinya Bagi KPM?
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah tanda bahwa dana bansos telah disetujui dan siap dicairkan.
Kehadiran status ini di SIKS-NG tentu menjadi kabar baik bagi para penerima bansos PKH dan BPNT yang sudah terdaftar dalam sistem.
Hal ini juga berarti bahwa para KPM lama yang telah menunggu pencairan bansos bisa langsung mengambil bantuan mereka melalui kartu KKS atau datang ke kantor PT POS terdekat.
Berapa Besar Bantuan yang Diterima?
Besaran bantuan yang diterima oleh KPM bervariasi, tergantung pada periode pencairan dan golongan masing-masing.
Pada pencairan kali ini, dana yang diberikan berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp800 ribu, bahkan beberapa KPM menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Angka ini tentunya sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Periode Pencairan dan Status SP2D di SIKS-NG
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah dana bansos yang cair kali ini berasal dari tahap I 2025.
Untuk menjawab hal ini, sebuah klarifikasi penting perlu disampaikan.
Berdasarkan informasi dari channel YouTube DIARY BANSOS, status SP2D yang muncul di SIKS-NG kali ini bukan berasal dari periode tahap I 2025, melainkan merupakan dana bansos untuk tahap sebelumnya, yaitu 2024.