Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

STRONG! PIMPINAN KOMISI II DPR MENEGASKAN SEMUA TENAGA HONORER HARUS DI ANGKAT P3K TANPA TERKECUALI

Komisi 2 Bersama Menteri PANRB dan BKN: Memperjuangkan Keadilan Bagi Tenaga Honorer

Pada rapat yang digelar oleh Komisi 2 bersama Menteri PANRB dan BKN, telah disoroti isu yang sangat vital bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Perdebatan yang diselenggarakan dengan penuh kerjasama ini menghasilkan kesepakatan penting yang mencakup perlindungan dan pengakuan yang pantas bagi mereka yang telah setia melayani negara sebagai tenaga honorer.

Pengangkatan Tanpa Terkecuali

Salah satu poin utama yang diangkat dalam rapat adalah perlunya pengangkatan semua tenaga honorer tanpa terkecuali, mulai dari bidan hingga pekerjaan lainnya, yang telah menjalani masa bakti selama minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus.

Komisi 2 menegaskan bahwa pengangkatan ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2024, tanpa syarat tambahan setelah mereka resmi menjadi tenaga honorer.

Tantangan Dalam Pendataan dan Database

Namun, terdapat kendala signifikan terkait dengan pendataan tenaga honorer di database BKN.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa data non ASN yang sudah masuk dalam database BKN tidak dapat ditambahkan kembali.

Hal ini menimbulkan kebingungan dan tantangan tersendiri bagi para tenaga honorer yang belum terdaftar dengan baik.

Audit dan Verifikasi

Untuk mengatasi masalah ini, Komisi 2 mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap data yang ada, bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer “siluman” yang tidak pantas terdaftar.

Dalam konteks ini, formalitas seperti ujian hanyalah sebagai langkah verifikasi, bukan sebagai penghalang untuk pengakuan mereka yang telah lama berdedikasi.

Harapan dan Implementasi Kebijakan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: