Struktur pemerintahan desa di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Struktur ini terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa yang bertugas membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Berikut adalah rincian struktur perangkat desa beserta tugas dan fungsinya:
1. Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tugas dan fungsinya meliputi:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Meliputi tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah.
- Pelaksanaan Pembangunan: Mencakup pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, serta pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan sosialisasi dan motivasi di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga Hubungan Kemitraan: Bekerja sama dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2. Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Struktur Sekretariat Desa terdiri dari:
- Sekretaris Desa: Bertanggung jawab atas koordinasi penyusunan kebijakan dan pelayanan administratif, meliputi urusan tata usaha, umum, keuangan, dan perencanaan.
- Kepala Urusan (Kaur): Terdiri dari:
- Kaur Tata Usaha dan Umum: Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, inventarisasi, dan pelayanan umum.
- Kaur Keuangan: Mengurus administrasi keuangan, sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, serta administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kaur Perencanaan: Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisasi data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
3. Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional di bidangnya masing-masing. Struktur Pelaksana Teknis meliputi:
- Kasi Pemerintahan: Melaksanakan manajemen tata praja desa, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah desa.
- Kasi Kesejahteraan: Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kasi Pelayanan: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan, ketenagakerjaan, pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, serta pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
4. Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Kewilayahan adalah Kepala Dusun yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya. Tugas dan fungsinya meliputi:
- Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban: Melakukan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan, dan pengelolaan wilayah.
- Pengawasan Pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Struktur organisasi pemerintah desa ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap perangkat desa memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien. Dengan pembagian tugas yang terstruktur, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, dan pembangunan desa dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Penting bagi setiap perangkat desa untuk memahami dan melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik, sehingga tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai. Kerja sama yang harmonis antara Kepala Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan akan menciptakan pemerintahan desa yang solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.