Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024
Gaji ke-13 tahun 2024 akan cair pada bulan Juni.
Berdasarkan Pasal 12 dalam peraturan tersebut, pencairan gaji ke-13 bagi PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024, walaupun tanggal pastinya belum ditentukan.
Jika pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji akan dilakukan setelahnya.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Ada dua jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024:
1. Aparatur Negara (ASN):
PNS
Calon PNS
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Pejabat Negara
2. Pensiunan:
Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Pensiunan Pejabat Negara
Komponen Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024