Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sudah RILIS Tanggalnya! Cek Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, PPPK, Polri, TNI, dan Pensiunan ASN

Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024

Gaji ke-13 tahun 2024 akan cair pada bulan Juni.

Berdasarkan Pasal 12 dalam peraturan tersebut, pencairan gaji ke-13 bagi PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024, walaupun tanggal pastinya belum ditentukan.

Jika pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji akan dilakukan setelahnya.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Ada dua jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024:

1. Aparatur Negara (ASN):

PNS

Calon PNS

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Pejabat Negara

2. Pensiunan:

Pensiunan PNS

Pensiunan TNI

Pensiunan Polri

Pensiunan Pejabat Negara

Komponen Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: