Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sudah Tahu? Ini Durasi Jabatan Kepala Desa Sesuai UU Desa Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Perubahan durasi jabatan kepala desa ini dilakukan dengan pertimbangan beberapa hal, antara lain:

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk menjadi kepala desa, sehingga tidak terjadi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atau keluarga tertentu.

Untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di desa, sehingga dapat muncul pemimpin-pemimpin baru yang memiliki visi, misi, dan inovasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat desa.

Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kepala desa, sehingga dapat lebih fokus dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala desa.

Dampak Perubahan Durasi Jabatan Kepala Desa

Perubahan durasi jabatan kepala desa ini berlaku sejak tanggal diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, yaitu pada tanggal 25 April 2024.

Hal ini berarti bahwa perubahan ini berlaku juga bagi kepala desa yang sedang menjabat saat ini.

Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat saat ini akan langsung bertambah sesuai dengan ketentuan yang baru.

Misalnya, jika seorang kepala desa dilantik pada tahun 2020, maka masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026 menurut UU Desa yang lama.

Namun, dengan berlakunya UU Desa yang baru, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2028.

Jika kepala desa tersebut ingin mencalonkan diri kembali, maka ia masih berhak untuk mencalonkan diri untuk satu periode lagi, yaitu sampai tahun 2036.

Demikian artikel tentang durasi jabatan kepala desa sesuai UU Desa terbaru.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang pemerintahan desa di Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel ini. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: