Sebelum era perubahan, syarat calon kepala desa meliputi kewarganegaraan Indonesia, pendidikan minimal SMP, usia minimal 25 tahun, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa sebelumnya, dan lainnya. Namun, aturan ini dapat berbeda-beda antar daerah.
Syarat Calon Kepala Desa 2024
Menyikapi perubahan ini, ada beberapa syarat calon kepala desa yang diatur dalam undang-undang desa dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum era perubahan undang-undang:
1. Warga Negara Indonesia:
Calon kepala desa harus merupakan warga negara Indonesia.
2. Bertakwa dan Memegang Teguh Pancasila:
Calon kepala desa diwajibkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Pendidikan Minimal SMP:
Calon kepala desa harus memiliki pendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
4. Usia Minimal 25 Tahun:
Calon kepala desa harus berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.