Selasa, 06 Mei 2025

Syarat Calon Perangkat Desa Terbaru, hingga Tugas, Fungsi, dan Persyaratan

waktu baca 9 menit
Minggu, 10 Mar 2024 16:21 0 207 Redaksi

Perangkat desa merupakan tulang punggung pemerintahan di tingkat desa.

Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat pedesaan.

Untuk menjadi seorang perangkat desa, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah syarat calon perangkat desa terbaru, serta tugas dan fungsinya:

Syarat-syarat Calon Perangkat Desa:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon perangkat desa haruslah merupakan warga negara Indonesia.
  2. Memiliki Identitas Diri yang Jelas: Calon perangkat desa harus memiliki identitas diri yang jelas dan sah, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  3. Berusia Minimal 18 Tahun: Calon perangkat desa harus berusia minimal 18 tahun pada saat melamar.
  4. Memiliki Kualifikasi Pendidikan Minimal: Terdapat persyaratan pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, biasanya setingkat dengan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  5. Sehat Jasmani dan Rohani: Calon perangkat desa harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan optimal.
  6. Tidak Memiliki Catatan Kriminal: Calon perangkat desa tidak boleh memiliki catatan kriminal yang akan mengganggu pelaksanaan tugasnya.
  7. Mempunyai Kemampuan Komunikasi yang Baik: Kemampuan berkomunikasi yang baik sangat diperlukan untuk berinteraksi dengan masyarakat secara efektif.

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Kepala desa adalah sosok yang memegang peranan penting dalam pemerintahan desa. Dia bertanggung jawab atas berbagai aspek pengelolaan desa, mulai dari pembangunan hingga pelayanan masyarakat. Berikut adalah tugas dan fungsi utama seorang kepala desa:

1. Kepemimpinan dan Pengelolaan Pemerintahan Desa:

  • Menjadi pemimpin tertinggi di tingkat pemerintahan desa.
  • Memimpin dan mengawasi seluruh kegiatan pemerintahan desa.
  • Mengkoordinasikan kerja sama antar perangkat desa dan lembaga desa lainnya.

2. Perencanaan dan Pengelolaan Pembangunan Desa:

  • Merencanakan program pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  • Mengelola anggaran desa untuk pembangunan infrastruktur dan program-program sosial.
  • Memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

3. Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat:

  • Menyediakan pelayanan administratif kepada masyarakat, seperti penerbitan surat-surat kependudukan dan izin-izin lainnya.
  • Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial di desa.
  • Menyediakan akses terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

4. Pengawasan dan Pengendalian:

  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan desa.

5. Perwakilan Desa:

  • Mewakili desa dalam berbagai forum pemerintahan, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
  • Mengadvokasi kepentingan dan aspirasi masyarakat desa di tingkat yang lebih tinggi.

6. Pelaksanaan Program Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat:

  • Mengembangkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat desa.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

7. Fasilitator Musyawarah Desa:

  • Mengorganisir dan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa untuk pengambilan keputusan bersama.
  • Membangun konsensus di antara berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan bersama.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi-fungsi tersebut, seorang kepala desa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Keberhasilan kepala desa dalam menjalankan peran tersebut akan tercermin dalam peningkatan kualitas hidup dan pelayanan publik bagi seluruh warga desa.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Sekretaris desa memiliki peran yang penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa. Berikut adalah tugas dan fungsi utama seorang sekretaris desa:

1. Pengelolaan Administrasi Desa:

  • Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi desa, termasuk pendataan penduduk, surat-menyurat, dan arsip desa.
  • Menyusun dan mengelola berbagai dokumen resmi desa, seperti peraturan desa, keputusan kepala desa, dan berita acara rapat.

2. Mendukung Kepala Desa:

  • Membantu kepala desa dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
  • Mengkoordinasikan jadwal dan agenda kepala desa serta menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan.

3. Penyelenggaraan Rapat dan Musyawarah:

  • Menyelenggarakan rapat-rapat desa, termasuk menyiapkan agenda, dokumen, dan notulensi rapat.
  • Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa untuk pengambilan keputusan bersama.

4. Pemberian Pelayanan Administratif:

  • Memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, seperti penerbitan surat keterangan, izin, dan dokumen lainnya.
  • Membantu masyarakat dalam pengisian formulir dan prosedur administrasi lainnya.

5. Pengelolaan Keuangan Desa:

  • Membantu dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyaluran dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran desa.
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur keuangan yang berlaku.

6. Pelaporan dan Dokumentasi:

  • Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan mengenai kegiatan desa untuk keperluan pelaporan kepada pihak yang berwenang.
  • Mengelola dokumentasi dan arsip desa untuk memudahkan akses informasi dan pemeriksaan.

7. Penyediaan Informasi dan Layanan Masyarakat:

  • Menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat terkait dengan berbagai kegiatan dan program desa.
  • Memberikan pelayanan informasi dan bantuan kepada masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi.

8. Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Prosedur:

  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur administrasi serta peraturan desa yang berlaku.
  • Mengikuti perkembangan perundang-undangan terkait administrasi desa dan menerapkannya secara tepat.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi-fungsi tersebut, seorang sekretaris desa berperan dalam menjaga kelancaran administrasi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat desa. Keberhasilan dalam melaksanakan tugas tersebut akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan transparan.

Di tingkat desa, kepala seksi dan kepala urusan (Kaur) memiliki peran yang spesifik dalam mendukung fungsi administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Berikut adalah tugas dan fungsi utama mereka:

Kepala Seksi:

  1. Mengelola Bidang Tertentu: Kepala seksi bertanggung jawab atas pengelolaan suatu bidang tertentu di desa, seperti bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, atau keuangan.
  2. Perencanaan Program Kerja: Merencanakan program kerja dalam bidang yang dikelolanya, termasuk penetapan prioritas, anggaran, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
  3. Pelaksanaan Kegiatan: Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan, baik secara langsung maupun melalui koordinasi dengan perangkat desa dan instansi terkait.
  4. Pembinaan dan Supervisi: Membina dan memberikan supervisi terhadap staf atau petugas di bawah naungannya, memastikan bahwa tugas-tugas dilaksanakan dengan baik sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  5. Pelaporan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan, menyusun laporan berkala, dan mengevaluasi pencapaian hasil kerja dalam bidang yang dikelolanya.

Kepala Urusan (Kaur):

  1. Pelayanan Administrasi: Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, seperti penerbitan surat-surat kependudukan, izin, atau dokumen lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  2. Pengelolaan Data: Bertanggung jawab atas pengelolaan data penduduk, administrasi kependudukan, dan arsip-arsip desa.
  3. Pemeliharaan Inventaris Desa: Melakukan pemeliharaan dan pencatatan inventaris barang dan aset desa, termasuk pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaannya.
  4. Pembukuan Keuangan: Membantu dalam pembukuan keuangan desa, termasuk pencatatan penerimaan dan pengeluaran serta penyusunan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
  5. Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan: Menjaga ketertiban dan keamanan di kantor desa serta menjaga keamanan dokumen dan data yang dimiliki oleh desa.
  6. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan-laporan administrasi, dokumen kependudukan, dan arsip-arsip desa serta memastikan ketersediaan dan kelengkapan dokumen tersebut.

Kedua posisi ini memiliki peran yang krusial dalam menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa. Dengan menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik, diharapkan terciptanya pemerintahan desa yang efektif dan pelayanan yang memadai bagi masyarakat desa.

Tugas dan Fungsi Bendahara Desa

Sebagai pengelola keuangan di tingkat desa, bendahara desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keuangan desa agar terkelola dengan baik dan transparan. Berikut adalah tugas dan fungsi utama seorang bendahara desa:

1. Pengelolaan Keuangan Desa:

  • Menerima, menyimpan, dan mengelola semua penerimaan desa, baik yang bersumber dari pajak, retribusi, dana alokasi, sumbangan, atau sumber lainnya.
  • Bertanggung jawab atas pengeluaran keuangan desa, termasuk pembayaran gaji pegawai, pembelian barang dan jasa, serta pengeluaran lainnya sesuai dengan kebutuhan desa.

2. Pembukuan dan Pencatatan Keuangan:

  • Membukukan semua transaksi keuangan desa secara akurat dan terperinci.
  • Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas desa, buku besar, dan jurnal umum.

3. Penyusunan Laporan Keuangan:

  • Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyajikan laporan keuangan kepada kepala desa, perangkat desa, serta kepada pihak yang berwenang untuk pemeriksaan.

4. Pemeriksaan Dokumen Keuangan:

  • Memastikan bahwa setiap transaksi keuangan didukung oleh dokumen yang lengkap dan sah, seperti kwitansi, faktur, atau surat perintah pembayaran.
  • Melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas keabsahan dan kebenaran setiap transaksi keuangan sebelum melakukan pembayaran.

5. Pengawasan dan Pengendalian Keuangan:

  • Mengawasi dan mengendalikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  • Mencegah adanya penyalahgunaan atau penyimpangan dana desa melalui pengawasan yang ketat terhadap setiap transaksi keuangan.

6. Pelaporan Pajak dan Pemotongan:

  • Melakukan pemotongan dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti pajak penghasilan pegawai dan pajak lainnya.
  • Melakukan pembayaran tepat waktu atas pajak-pajak yang terutang oleh desa.

7. Konsultasi dan Koordinasi:

  • Berkonsultasi dengan kepala desa, perangkat desa, dan pihak terkait lainnya terkait dengan kebijakan dan pengelolaan keuangan desa.
  • Berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, seperti inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam hal pemeriksaan dan audit keuangan desa.

8. Pelaporan dan Akuntabilitas:

  • Bertanggung jawab atas keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk memberikan penjelasan atas setiap transaksi keuangan kepada masyarakat desa.
  • Menjadi narasumber informasi terkait dengan keuangan desa bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi-fungsi tersebut dengan integritas dan profesionalitas, seorang bendahara desa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga kesehatan keuangan desa serta memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa dilakukan secara efisien dan transparan.

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

Kepala dusun memiliki peran yang penting dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan di tingkat dusun atau kampung. Berikut adalah tugas dan fungsi utama seorang kepala dusun:

1. Pemimpin dan Perwakilan Dusun:

  • Menjadi pemimpin di tingkat dusun dan mewakili kepentingan masyarakat dusun di tingkat yang lebih tinggi, seperti di tingkat desa atau kecamatan.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan Dusun:

  • Mengelola administrasi pemerintahan dusun, termasuk pembuatan surat-surat, pendataan penduduk, dan pencatatan kegiatan dusun.

3. Pelaksanaan Program Pembangunan:

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan di tingkat dusun, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

4. Pemberdayaan Masyarakat:

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya di dusun.
  • Mengkoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan dan kegiatan ekonomi produktif.

5. Penyelenggaraan Pelayanan Sosial:

  • Menyelenggarakan pelayanan sosial dasar di tingkat dusun, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan sosial lainnya.

6. Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan:

  • Menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat dusun, serta bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mencegah dan menangani masalah keamanan.

7. Fasilitator Musyawarah Dusun:

  • Mengorganisir dan memfasilitasi musyawarah dusun untuk mengambil keputusan bersama mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dusun.

8. Komunikasi dan Koordinasi:

  • Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan pihak swasta untuk kepentingan dusun.

9. Pelaporan dan Pengelolaan Dana Dusun:

  • Menyusun laporan mengenai kegiatan dusun dan mengelola anggaran atau dana yang dialokasikan untuk kegiatan di tingkat dusun.

10. Penyelesaian Masalah dan Pengaduan Masyarakat:

  • Menangani berbagai masalah dan pengaduan masyarakat di tingkat dusun, serta berupaya menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala dusun memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat dusun serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan publik.

Gaji Kepala Desa Terbaru

Penghasilan tetap Kepala Desa di tahun 2024 paling sedikit adalah Rp 2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Gaji Sekretaris Desa Terbaru

Untuk Sekretaris Desa, penghasilan tetapnya paling sedikit adalah Rp 2.224.420, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Gaji Kepala Dusun Terbaru

Sementara itu, gaji Kepala Dusun paling sedikit adalah Rp 2.022.200, yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.


Informasi ini berdasarkan aturan terkini yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang mencari informasi tentang gaji perangkat desa.

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia