Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Gaji Kades Terbaru Hingga Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa, Revisi Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi adalah tingkat pendidikan minimal. Berdasarkan SK: 060/067/424.079/2022 yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), berikut adalah syarat minimal pendidikan untuk calon kepala desa:

1. Menjadi Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau setara.

5. Berusia minimum 25 tahun pada saat mendaftar.

6. Bersedia untuk diusulkan sebagai calon kepala desa.

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih.

9. Tidak memiliki hak pilih yang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

10. Memiliki kondisi kesehatan yang baik.

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share: