Syarat Penerima Bansos KIP dan PIP Sekolah 2024 | Panduan Lengkap untuk Orang Tua

- Editor

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan sosial (bansos) untuk pendidikan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikannya hingga tamat pendidikan menengah.

Ada dua jenis bansos pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

KIP adalah kartu yang berisi nomor identitas peserta didik yang berhak menerima bantuan dana pendidikan dari pemerintah.

KIP dapat digunakan untuk membayar biaya pendaftaran, uang pangkal, uang sekolah, uang buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

KIP juga dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pemerintah.

PIP adalah bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

PIP dirancang untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Untuk mendapatkan bansos KIP dan PIP, peserta didik harus memenuhi syarat dan cara pendaftaran yang ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran bansos KIP dan PIP sekolah 2024:

Syarat Penerima Bansos KIP dan PIP Sekolah 2024

Syarat penerima bansos KIP dan PIP sekolah 2024 adalah sebagai berikut:

Peserta didik merupakan pemegang KIP yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

Berita Terkait

PENGUMUMAN! 3 Manfaat Yang Dirasakan Pensiunan Jika Melakukannya, Jelang Pencairan Gaji 1 Agustus
INFO PENTING PENSIUNAN! Terakhir Hari Ini 31 Juli 2024, Siap-Siap Bonus Tambahan di 1 Agustus 2024
ALHAMDULILLAH.. PREDIKSI BESARAN KENAIKAN GAJI PNS DAN PENSIUNAN YANG AKAN DIUMUMKAN PRESIDEN JOKOWI
Kabar Gembira untuk PNS! Skema Pensiun Baru Janjikan Dana Pensiun Capai Rp1 Miliar
ALHAMDULILAH CAIR LAGI! ..CAIR..CAIR..CAIR UANG BANTUAN PKH TAHAP DI 2 DAERAH INI SIMAK
BANJIR BANSOS! KONFIRMASI TERBARU PENCAIRAN PKH JULI – AGUSTUS DI SEMUA KKS! INI KKS BANK-BANK YANG CAIR
SALDO BANTUAN 400 RIBU MASUK KKS DI HARI INI! UPDATE SALDO MASUK DI KKS BNI, BRI, MANDIRI DAN BSI
2 INFO PENTING TASPEN! KHUSUS PENSIUNAN PNS LAMA DAN BARU TERAKHIR HARI INI 31 JULI 2024

Berita Terkait

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:32 WITA

PENGUMUMAN! 3 Manfaat Yang Dirasakan Pensiunan Jika Melakukannya, Jelang Pencairan Gaji 1 Agustus

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:28 WITA

INFO PENTING PENSIUNAN! Terakhir Hari Ini 31 Juli 2024, Siap-Siap Bonus Tambahan di 1 Agustus 2024

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:22 WITA

ALHAMDULILLAH.. PREDIKSI BESARAN KENAIKAN GAJI PNS DAN PENSIUNAN YANG AKAN DIUMUMKAN PRESIDEN JOKOWI

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:20 WITA

Kabar Gembira untuk PNS! Skema Pensiun Baru Janjikan Dana Pensiun Capai Rp1 Miliar

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:16 WITA

ALHAMDULILAH CAIR LAGI! ..CAIR..CAIR..CAIR UANG BANTUAN PKH TAHAP DI 2 DAERAH INI SIMAK

Berita Terbaru