– Peserta didik berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk peserta didik yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
– Peserta didik yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.
– Peserta didik yang terdampak bencana alam.
– Peserta didik korban musibah di daerah konflik.
– Peserta didik berkebutuhan khusus.
– Peserta didik yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
– Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
Cara Pendaftaran Bansos KIP dan PIP Sekolah 2024
Cara pendaftaran bansos KIP dan PIP sekolah 2024 adalah sebagai berikut:
– Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
– Peserta didik mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
– Setelah itu, sekolah akan mencatat data peserta didik calon penerima.
– Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Dapodik.
– Peserta didik akan mendapatkan KIP dan/atau PIP jika memenuhi syarat dan lolos verifikasi.
Besar Bantuan Bansos KIP dan PIP Sekolah 2024
Besar bantuan bansos KIP dan PIP sekolah 2024 adalah sebagai berikut: