Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2024 Terbaru, KPM Masing-masing Cair Rp 3,6 Juta

Warga Desa Curug menunjukkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kantor Desa Curug, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020). Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan BLT-DD tahap lima Rp 300 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Table of contents: [Hide] [Show]

    5. Tidak Terakomodir dalam Bantuan Sosial Lain:

    KPM yang tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, atau bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.

    Besaran Bantuan BLT Dana Desa:

    Anggaran untuk BLT Dana Desa dialokasikan sebesar 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahunnya.

    Hal ini diatur dalam Permendesa PDTT No 13 tahun 2023 guna mendukung penanganan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

    Setiap KPM berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan atau sebesar Rp3,6 juta selama satu tahun.

    Besaran bantuan yang diterima oleh KPM dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan desa masing-masing, seperti Rp600.000 untuk dua bulan atau Rp900.000 untuk tiga bulan.

    Proses Penyaluran BLT Dana Desa:

    Proses penyaluran BLT Dana Desa dilakukan setiap bulan oleh penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah desa, seperti kantor pos, bank, atau lembaga keuangan lainnya.

    Perlu dicatat bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos seperti PKH dan BPNT tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT Dana Desa.

    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: