Tahapan penyusunan keuangan desa meliputi beberapa hal sebagai berikut:
Perencanaan Anggaran: Pemerintah Desa harus merencanakan anggaran untuk setiap program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersangkutan. Proses perencanaan anggaran meliputi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD), serta Peraturan Desa tentang APBDesa.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Anggaran: Dokumen perencanaan anggaran meliputi dokumen RKPD, RAPBD, dan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dokumen ini harus memuat tujuan, sasaran, indikator kinerja, target kinerja, program, kegiatan, dan anggaran yang akan digunakan.
Pembahasan Anggaran: Setelah dokumen perencanaan anggaran disusun, dilakukan pembahasan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan tokoh masyarakat untuk memastikan anggaran yang akan disetujui adalah yang terbaik untuk masyarakat desa.
Pengumuman APBDesa: Setelah pembahasan selesai dan anggaran disetujui, APBDesa harus diumumkan secara terbuka kepada seluruh warga desa, baik melalui papan pengumuman maupun media sosial.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan: Program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDesa kemudian dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh warga desa yang terkait.
Evaluasi dan Pelaporan: Setelah program dan kegiatan dilaksanakan, pemerintah desa harus melakukan evaluasi untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan yang telah dilakukan. Selanjutnya, pemerintah desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan.
Tahapan penyusunan keuangan desa ini penting dilakukan agar keuangan desa dapat digunakan dengan tepat dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.