Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hati-hati, PNS dan PPPK Langsung Diberhentikan Jika Lakukan Ini…

PNS dan PPPK diberhentikan tidak atas permintaan sendiri jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun, dan jika berakhirnya masa perjanjian kerja bagi PPPK
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan rohani
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Melakukan pelanggaran disiplin berat
  • Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dengan pidana penjara
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Menjadi calon anggota legislatif, calon presiden, atau calon wakil presiden

PNS dan PPPK yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

PNS dan PPPK yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang jasa.

PNS dan PPPK yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang jasa.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.