5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda. Setelah itu, informasi mengenai anggota keluarga Anda akan muncul secara otomatis.
6. Isi semua data keluarga Anda yang ingin didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anda bisa mendaftarkan maksimal 5 anggota keluarga dalam satu KK.
7. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan. Anda juga bisa memilih dokter gigi jika diperlukan.
8. Masukkan alamat email aktif Anda untuk mendapatkan kode verifikasi.
9. Buka email Anda dan salin kode verifikasi yang telah dikirimkan oleh BPJS Kesehatan.
10. Masukkan kode verifikasi tersebut di aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
11. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas perawatan yang Anda pilih. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti minimarket dan supermarket.
12. Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS Kesehatan Anda akan aktif dan dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN. Anda juga bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Untuk pengajuan BPJS Kesehatan secara mandiri, Anda akan masuk dalam kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas dengan besaran iuran yang berbeda, yaitu:
– Kelas I: Rp 150.000 per bulan per orang
– Kelas II: Rp 100.000 per bulan per orang
– Kelas III: Rp 42.000 per bulan per orang
Anda bisa memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.
Kelas perawatan menentukan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rujukan) yang bisa Anda akses.
Semakin tinggi kelas perawatan, semakin banyak pilihan fasilitas kesehatan rujukan yang bisa Anda gunakan.
Keuntungan Daftar BPJS Kesehatan Online