Salah satu masalah yang belum terselesaikan dalam pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) adalah nasib honorer kategori dua (K2) yang memiliki ijazah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 yang menggunakan tes berbasis komputer (CAT). Namun, mereka masih berharap bisa menjadi ASN melalui jalur khusus.
Kabar baiknya, pemerintah memberikan angin segar bagi honorer K2 berijazah SD dan SMP.
Mereka akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK 2024 dengan kebijakan khusus.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, yang mengatakan bahwa pemerintah kota telah mengusulkan sebanyak 341 honorer K2 untuk menjadi PPPK melalui kebijakan khusus.
Menurut Sekda, honorer K2 tersebut rata-rata berpendidikan SD dan SMP, sehingga kecil kemungkinan jika mereka bisa lolos seleksi dengan menggunakan tes CAT.