Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tambahan Spesial diluar Gaji Pokok Bagi Pensiunan PNS di September 2024, Berikut Nominalnya

Golongan 2C: Rp49.718 hingga Rp79.164 per anak

Golongan 2D: Rp51.822 hingga Rp82.512 per anak

Golongan 3A: Rp55.714 hingga Rp91.504 per anak

Golongan 3B: Rp58.072 hingga Rp95.376 per anak

Golongan 3C: Rp60.528 hingga Rp99.410 per anak

Golongan 3D: Rp63.088 hingga Rp103.614 per anak

Golongan 4A: Rp65.756 hingga Rp107.998 per anak

Golongan 4B: Rp68.538 hingga Rp112.566 per anak

Golongan 4C: Rp71.438 hingga Rp117.328 per anak

Golongan 4D: Rp74.460 hingga Rp122.290 per anak

Golongan 4E: Rp77.608 hingga Rp127.464 per anak

Tambahan tunjangan anak ini akan dicairkan bersamaan dengan pencairan gaji pokok pada bulan September 2024.

Dengan adanya tambahan ini, para pensiunan PNS diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama dalam mengurus dan mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Bagi Bapak dan Ibu pensiunan PNS yang memenuhi syarat, pastikan untuk mempersiapkan diri dalam menerima pencairan ini.

Semoga tambahan tunjangan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan keluarga pensiunan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: