– Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
KPPS bertugas langsung melakukan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut adalah tugas KPPS:
– Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
– Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
– Membuat berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara.
– Menyerahkan berita acara hasil suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Pantarlih bertugas memastikan data pemilih terupdate.
Berikut adalah tugas Pantarlih:
– Membantu dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
– Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.