Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tanggung Jawab Badan Adhoc Pilkada 2024: PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih

Table of contents: [Hide] [Show]

    – Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu

    – Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

    3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

    KPPS bertugas langsung melakukan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Berikut adalah tugas KPPS:

    – Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

    – Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

    – Membuat berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara.

    – Menyerahkan berita acara hasil suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.

    – Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

    4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

    Pantarlih bertugas memastikan data pemilih terupdate.

    Berikut adalah tugas Pantarlih:

    – Membantu dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

    – Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: