Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan untuk kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) penuh atau 100% bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun ini.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Menurut Sri Mulyani, pemberian THR 100% ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara yang telah bekerja keras di tengah pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
“Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sri Mulyani menambahkan, pembayaran THR akan dilakukan mulai H-10 Lebaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam proses.
PP tersebut akan mengatur besaran anggaran dan komponen THR yang diberikan kepada para penerima.
“Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” ujar Sri Mulyani.
Pada tahun lalu, atau tepatnya pada 2023, pemerintah memberikan THR sebesar 50% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.