1. Program Pensiun:
Program ini memberikan penghasilan tetap setiap bulan kepada penerima pensiun sebagai bentuk jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa mereka selama bekerja di dinas pemerintahan.
2. Tabungan Hari Tua (THT):
Program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun, serta tambahan asuransi kematian.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Program ini memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
4. Jaminan Kematian (JKM):
Perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, yang berupa santunan kematian bagi ahli waris.
Dengan berbagai program tambahan ini, Taspen berupaya memberikan jaminan yang komprehensif kepada para PNS di masa pensiun mereka.
Diharapkan program-program ini dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pensiunan PNS di masa tua mereka.
Itulah informasi lengkap mengenai pencairan gaji pensiunan PNS pada bulan September 2024 dan program-program tambahan yang ditawarkan oleh Taspen. ***