Bumdes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yaitu badan usaha yang dimiliki oleh desa untuk mengelola potensi sumber daya lokal yang ada di desa.
Bumdes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengembangkan perekonomian lokal, dan memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Bumdes sebagai badan usaha harus dikelola dengan baik dan benar, agar dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan profesional. Pengelolaan bumdes yang baik dan benar juga dapat mencegah dan menangani berbagai permasalahan hukum, keuangan, sumber daya manusia, dan aset desa yang mungkin timbul.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam mengelola bumdes yang baik dan benar:
1. Perencanaan Bumdes
Langkah pertama dalam mengelola bumdes adalah melakukan perencanaan yang matang. Perencanaan bumdes meliputi:
- Melakukan kajian kelayakan usaha terkait pemanfaatan potensi desa yang diikuti penyusunan rencana usaha dan rencana tahunan pemasaan untuk mengeksploitasi produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan bumdes.
- Mempersiapkan draft AD/ART, calon pengelola beserta para pembantunya (karyawan), dana desa sebagai modal dasar, dan draft peraturan desa.
- Melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait rencana pendirian dan pengelolaan bumdes kepada masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Mendapatkan persetujuan dan penetapan bumdes melalui musyawarah desa dan peraturan desa.
2. Pengamatan Bumdes
Langkah kedua dalam mengelola bumdes adalah melakukan pengamatan yang rutin dan berkala. Pengamatan bumdes meliputi:
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengelola dan karyawan bumdes, termasuk aspek-aspek seperti produktivitas, kualitas, inovasi, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja usaha bumdes, termasuk aspek-aspek seperti omset, laba, biaya, pasar, pesaing, pelanggan, dan mitra usaha.
- Mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan keuangan, aset, dan administrasi bumdes, termasuk aspek-aspek seperti pencatatan, pelaporan, pengendalian, audit, dan transparansi.
- Mengidentifikasi dan menganalisis berbagai masalah, risiko, peluang, dan tantangan yang dihadapi oleh bumdes, serta mencari solusi dan strategi yang tepat untuk mengatasinya.
3. Penataan dan Seleksi Bumdes
Langkah ketiga dalam mengelola bumdes adalah melakukan penataan dan seleksi yang objektif dan profesional. Penataan dan seleksi bumdes meliputi:
- Melakukan perbaikan dan perubahan terhadap AD/ART, struktur organisasi, kebijakan, dan prosedur bumdes, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha.
- Melakukan seleksi dan penempatan pengelola dan karyawan bumdes, berdasarkan kriteria kompetensi, kinerja, integritas, dan loyalitas.
- Melakukan seleksi dan penentuan unit usaha bumdes, berdasarkan kriteria kelayakan, keuntungan, dan dampak sosial.
- Melakukan seleksi dan kerjasama dengan pihak-pihak eksternal, seperti pemasok, distributor, pelanggan, mitra usaha, lembaga keuangan, dan lembaga pendamping.
4. Pemeliharaan Bumdes
Langkah keempat dalam mengelola bumdes adalah melakukan pemeliharaan yang berkelanjutan. Pemeliharaan bumdes meliputi:
- Melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi pengelola dan karyawan bumdes, baik secara internal maupun eksternal, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Melakukan pemeliharaan dan perawatan aset dan fasilitas bumdes, baik secara rutin maupun insidental, untuk menjaga ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana.
- Melakukan inovasi dan diversifikasi produk (barang dan jasa) bumdes, baik secara berkala maupun sesuai dengan permintaan pasar, untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah usaha.
- Melakukan promosi dan pemasaran produk (barang dan jasa) bumdes, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan penjualan dan pangsa pasar.
5. Pelaporan Hasil Usaha Bumdes
Langkah kelima dalam mengelola bumdes adalah melakukan pelaporan hasil usaha yang akurat dan transparan. Pelaporan hasil usaha bumdes meliputi:
- Membuat laporan keuangan bumdes, yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal.
- Membuat laporan kinerja bumdes, yang mencakup laporan kinerja pengelola dan karyawan, laporan kinerja usaha, dan laporan kinerja sosial.
- Menyampaikan laporan keuangan dan kinerja bumdes kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan, seperti pemerintah desa, pemerintah daerah, masyarakat desa, mitra usaha, lembaga keuangan, dan lembaga pendamping.
- Melakukan pertanggungjawaban dan evaluasi atas laporan keuangan dan kinerja bumdes, serta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan.
Demikianlah artikel yang saya buat. Semoga bermanfaat. 😊