b. penundaan penyaluran dana perimbangan;
c. penundaan penyaluran dana bantuan operasional;
d. penundaan penyaluran dana bantuan keuangan;
e. penundaan penyaluran dana bantuan lainnya; dan/atau
f. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).