– Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
– Tidak berstatus sebagai calon atau anggota partai politik
– Tidak berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan membuka alokasi 80 persen kuota PPPK tahun 2024 untuk tenaga honorer.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Anas menegaskan, penataan tenaga honorer ini tidak akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Ia berharap, tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK yang akan segera dibuka. (***)