Terbaru! Alur Pembayaran Siltap serta Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa 3/2024

- Editor

Selasa, 25 Juni 2024 - 04:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu isu menarik dalam revisi undang-undang mengenai pemerintahan desa adalah kepastian sumber penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan bagi anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam undang-undang baru ini, diatur alur penyaluran dana desa dan ADD untuk pembayaran siltap dan tunjangan, guna mengefektifkan dan memberikan kepastian dalam penerimaan penghasilan tetap bagi para perangkat desa.

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

Penghasilan tetap atau siltap kepala desa dan perangkat desa sering kali tidak diterima secara rutin setiap bulan.

Banyak daerah yang menyalurkan siltap secara triwulanan, dua bulanan, atau bahkan semesteran.

Praktik ini menyebabkan ketidakpastian dalam penerimaan penghasilan bagi para perangkat desa, meskipun sebenarnya jumlah yang diterima pasti.

Untuk mengatasi masalah ini, revisi undang-undang menetapkan bahwa siltap harus disalurkan setiap bulan.

Hal ini diatur dalam Pasal 72 Ayat 4, yang menyatakan bahwa ADD yang sebesar 10% dari DAU (Dana Alokasi Umum) diprioritaskan untuk pembayaran siltap dan langsung ditransfer dari pusat ke desa.

Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Pembayaran Siltap dan Tunjangan BPD

Mekanisme penyaluran ADD juga mengalami perubahan dalam undang-undang baru ini.

Sebelumnya, ADD disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian menyalurkannya ke desa.

Proses ini sering menyebabkan keterlambatan karena tergantung pada kebijakan dan efisiensi pemerintah daerah masing-masing.

Dengan undang-undang baru, penyaluran ADD untuk pembayaran siltap dilakukan langsung dari pusat ke desa.

Alokasi sebesar 10% dari DAU difokuskan untuk pembayaran siltap, yang berarti setiap bulannya desa dapat menerima dana tersebut tanpa harus menunggu penyaluran dari pemerintah kabupaten/kota.

Sanksi untuk Pemerintah Daerah yang Tidak Menganggarkan ADD Sesuai Ketentuan

Undang-undang baru juga mengatur sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menganggarkan ADD sesuai ketentuan 10% dari DAU.

Sanksi tersebut meliputi:

1. Penundaan Penyaluran:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru