Pastikan semua data dalam kondisi valid.
4. Verifikasi Layak:
KPM PKH dan BPNT harus telah lolos verifikasi sebagai penerima bantuan sosial melalui aplikasi SIKS-NG.
Ini memastikan bahwa penerima bantuan memang layak menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Status di SIKS-NG:
Data KPM PKH dan BPNT harus sudah memiliki status SPM (Surat Perintah Membayar) atau sudah terverifikasi dan siap untuk pencairan.
Pastikan semua persyaratan administratif sudah terpenuhi agar tidak ada kendala saat pencairan bantuan.
Dengan memenuhi kelima syarat tersebut, diharapkan semua KPM PKH dan BPNT bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pastikan Anda menyimak informasi ini dengan baik dan tidak ragu untuk mengecek status dan validitas data penerima bantuan.
Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT. ***