Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terbaru! Gaji BPD Desa hingga Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Permendagri

Di tengah dinamika pembangunan desa yang semakin kompleks, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi kian vital.

Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD memiliki tanggung jawab untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

Tugas Pokok dan Fungsi BPD: Menjadi Jembatan Aspirasi

Tugas pokok dan fungsi BPD desa diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016, yang mencakup menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai realitas gaji BPD desa dan bagaimana tugas-tugas pokok serta fungsi mereka dijalankan dalam kerangka peraturan yang ada.

Mari kita apresiasi setiap tetes keringat yang jatuh demi kemajuan desa kita.

Mengawal Pembangunan Desa: Peran Strategis BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai pengawas yang kritis terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

Dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan Kepala Desa dalam merumuskan peraturan yang menjadi landasan hukum bagi desa.
  2. Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  3. Menyusun dan Menyampaikan Aspirasi Pembangunan: BPD mengumpulkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa, memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan diwujudkan.

Apresiasi Melalui Penyesuaian Gaji

Pengabdian anggota BPD kini mendapatkan apresiasi yang lebih layak melalui penyesuaian gaji. Berdasarkan informasi terbaru, gaji BPD desa tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Ketua BPD: Rp1.200.000 per bulan

Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000 per bulan

Sekretaris BPD: Rp1.100.000 per bulan

Anggota BPD: Rp1.000.000 per bulan.

Kenaikan ini mencerminkan pengakuan atas kontribusi mereka dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***

Share: