Aturan Seleksi P3K 2024: Peluang Baru bagi Tenaga Honorer untuk Menjadi ASN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menjadi pedoman bagi mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan ditujukan untuk memberikan solusi bagi permasalahan tenaga honorer atau non-ASN yang selama ini masih belum terselesaikan.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status mereka.
Apakah semua honorer akan otomatis diangkat menjadi P3K? Mari kita ulas secara mendalam.
Mekanisme Seleksi P3K Tahun 2024
Keputusan ini mengatur mekanisme seleksi P3K dengan jelas, mencakup kebutuhan jabatan, kriteria pelamar, dan proses seleksi.
Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer dan non-ASN yang ingin mengikuti seleksi ini.
Pertama, pengadaan P3K untuk Tahun Anggaran 2024 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana di instansi pemerintah.
Jadi, bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN melalui jalur P3K, penting untuk memahami jenis jabatan yang tersedia dan persyaratannya.
Siapa yang Berhak Melamar?
Tenaga honorer yang termasuk dalam kategori Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kesempatan besar untuk melamar.
Bagi mereka yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun secara terus-menerus, peluang untuk mengikuti seleksi P3K ini semakin terbuka lebar.
Namun, tidak hanya terbatas pada THK2, tenaga non-ASN lainnya yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah juga berhak mengikuti seleksi ini, asalkan memenuhi persyaratan waktu kerja yang telah ditentukan.
Proses Seleksi: Bagaimana Sistem Prioritasnya?