Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

TERBARU! Keputusan Menteri PANRB tentang Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK

Salah satu hal yang paling ditunggu adalah bagaimana sistem prioritas dalam seleksi P3K ini.

Pemerintah telah menetapkan kriteria prioritas bagi pelamar yang akan diangkat menjadi ASN melalui seleksi P3K.

Kriteria ini meliputi tenaga honorer yang terdaftar dalam database THK2, tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN, dan pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah setidaknya selama dua tahun secara terus-menerus.

Setelah proses seleksi, mereka yang memiliki peringkat terbaik berdasarkan urutan prioritas inilah yang akan dinyatakan lulus dan diangkat menjadi ASN P3K.

Apa Langkah Selanjutnya?

Bagi Anda yang memenuhi kriteria tersebut dan tertarik untuk mengikuti seleksi P3K, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar dan membuat akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman resmi BKN.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran ini telah dibahas secara detail dalam video di channel Catatan ASN.

Jika Anda ingin mendalami aturan ini lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dan membaca Keputusan Menteri Pan RB Nomor 347 Tahun 2024 melalui website Catatan ASN.

Aturan terbaru ini menjadi kesempatan besar bagi tenaga honorer dan non-ASN yang telah mengabdi di instansi pemerintah untuk mendapatkan status ASN melalui jalur P3K.

Dengan mengikuti proses seleksi yang telah diatur, impian menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara bisa menjadi kenyataan.

Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru seputar seleksi P3K ini, karena setiap detailnya penting untuk keberhasilan Anda.

Selamat mencoba dan semoga sukses! ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: