Para pensiunan PNS pasti sudah menantikan kapan kenaikan gaji mereka akan dicairkan. Kabar baiknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan informasi terbaru tentang hal ini.
Kenaikan Gaji Pensiunan 2024
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan ini lebih besar daripada kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri yang hanya sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Pencairan Gaji Pensiunan 2024
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan gaji pensiunan PNS 2024 akan dilakukan setelah PP selesai.
Meskipun sudah lewat tanggal 1 Januari 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan, namun hak akan tetap dibayar untuk tanggal tersebut.
Sebelumnya Taspen telah memberikan pernyataan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sudah terhitung sejak 1 Januari.
“Halo Sobat TASPEN, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen per 1 Januari 2024,” tulis @taspen di akun Instagram resminya.
“Dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024 dan untuk rapelan akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan,” sambung @taspen.
Namun apabila merujuk pada pengumuman dari Kemenkeu terkait jadwal pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS, akan dibayarkan di bulan ketiga yakni Maret.
“Rapelan kenaikan gaji dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan, silakan bisa di cek berkala pada rekening peserta pensiun,” lanjut @taspen.
Maka itu, pembayaran 12 persen bulan Janauri dan Februari akan dibayarkan Taspen di awal Maret.
Cara Menghitung Kenaikan Gaji Pensiunan 2024
Untuk menghitung kenaikan gaji pensiunan PNS 2024, dapat menggunakan rumus berikut:
Contoh:
- Gaji lama pensiunan PNS golongan IIIa: Rp 2.335.800
- Gaji baru pensiunan PNS golongan IIIa: Rp 2.335.800 x 1,12 = Rp 2.616.096