Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ternyata Ini Penyebabnya, Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Batal Cair di Bulan Februari 2024

Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menantikan kenaikan gaji sebesar 12 persen di bulan Februari 2024 harus bersabar. Pasalnya, kenaikan gaji tersebut belum dapat dicairkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pensiunan PNS.

Lalu, apa penyebabnya? Berikut penjelasannya:

PP Baru Belum Terbit

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Namun, PP ini belum terbit secara resmi di Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Hal ini menyebabkan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) belum dapat melakukan penyesuaian data dan validasi terhadap gaji pensiunan PNS.

Menurut Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro, pihaknya masih menunggu PP tersebut terbit agar dapat melaksanakan kenaikan gaji pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan. Ia berharap PP tersebut dapat segera terbit agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi para pensiunan PNS.

Rapelan Dibayarkan Mulai 1 Februari 2024

Meskipun kenaikan gaji pensiunan PNS belum dapat dicairkan di bulan Februari 2024, pemerintah telah menyiapkan rapelan atau pembayaran kekurangan gaji pensiunan PNS untuk bulan Januari dan Februari 2024. Rapelan ini akan dibayarkan mulai 1 Februari 2024 secara bertahap.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024.

“Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui Taspen dan Asabri,” ujar Astera.

Dampak Positif bagi Perekonomian

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen merupakan salah satu bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Kenaikan gaji ini juga diberikan kepada PNS, PPPK, dan TNI/Polri sebesar 8 persen.

Pemerintah berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan motivasi, loyalitas, dan integritas ASN, TNI/Polri, dan penerima pensiun, serta menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi roda perekonomian nasional. Dengan adanya kenaikan gaji, daya beli masyarakat akan meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.