– Siswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos
– Siswa harus berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun
– Siswa harus berstatus aktif di sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi
– Siswa harus memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang baik
– Siswa harus memiliki rekening SimPel yang aktif dan terdaftar di bank BRI, BNI, atau BSI
Siswa yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengecek status pencairan dana PIP / KIP secara online melalui laman resmiĀ pip.kemdikbud.go.id.
Siswa hanya perlu memasukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan tanggal lahir untuk melihat informasi tentang bantuan PIP / KIP yang diterima.
Siswa juga dapat mengecek saldo rekening SimPel melalui ATM, mobile banking, atau internet banking dari bank BRI, BNI, atau BSI.
Siswa dapat menggunakan dana PIP / KIP untuk membiayai kebutuhan pendidikan, seperti uang sekolah, buku, seragam, alat tulis, transportasi, dan lain-lain.
Bantuan PIP / KIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PIP / KIP, diharapkan siswa dapat belajar dengan lebih baik dan meraih cita-cita mereka. ***