Di tengah penantian akan Kapan BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000 akan dicairkan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, akhirnya ada kabar lega.
Bantuan regulernya akan dicairkan terlebih dahulu, ada yang dalam bentuk tunai sebesar Rp600.000 dan ada yang dalam bentuk non-tunai sebesar Rp200.000.
Namun, apakah bantuan yang diterima bisa disebut sebagai THR?
Ini sebuah pertanyaan yang muncul. Meskipun proses penyaluran bantuan sosial ini mendekati Hari Raya Idul Fitri, namun bantuan sosial tetaplah bantuan sosial, bukan THR.
Perlu diingat bahwa THR tetap THR, sedangkan bantuan sosial tetaplah bantuan sosial.
Hal ini perlu dibedakan agar tidak terjadi salah persepsi.
Sementara itu, terkait dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600.000, masih belum ada kejelasan kapan akan dicairkan.
Namun, bantuan regulernya akan segera disalurkan, memberikan lega bagi 18,8 juta KPM BPNT.
Proses penyaluran bantuan sosial ini terus dipantau, dan diharapkan bisa segera disalurkan untuk membantu meringankan beban keluarga penerima manfaat.