Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tingkatkan Kinerja dan Kesejahteraan, Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Penyesuaian ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024, namun pembayarannya baru dilakukan pada bulan Maret 2024.

Besaran kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, dan Polri adalah sebesar 8 persen, sedangkan kenaikan pensiun pokok untuk pensiunan dan penerima pensiun adalah sebesar 12 persen.

Penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para abdi negara dan penerima pensiun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan bahwa penyesuaian ini juga bertujuan untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.