Desa sebagai entitas pemerintahan yang terkecil memiliki struktur organisasi yang unik dan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Pada tahun 2024, peran serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari kepala dusun hingga RT telah mengalami penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Artikel ini akan mengulas tupoksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 (Permendagri 84/2015).
Kepala Dusun: Penghubung Pemerintah dan Masyarakat
Kepala dusun merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki tanggung jawab atas satu atau lebih dusun dalam satu desa.
Sebagai pembantu kepala desa, kepala dusun memiliki tugas pokok untuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan perlindungan masyarakat, serta menata dan mengelola potensi desa.
Kepala dusun juga berperan dalam koordinasi dengan perangkat desa lain dan lembaga kemasyarakatan desa.
Ketua RW: Pilar Sosial, Ekonomi, dan Budaya
Ketua RW, sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa, memiliki peran penting dalam membantu kepala dusun dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Tugas pokok ketua RW mencakup membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.